Menurut dia, di gedung dewan kota, Rabu, kenaikan tarif parkir ini sesuai yang sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif pada finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.
Baca juga: DPRD Banjarmasin: banyak potensi pungutan pajak tidak terpantau
Baca juga: DPRD Banjarmasin: banyak potensi pungutan pajak tidak terpantau
"Pajak dan retribusi parkir ini masuk penyesuaian untuk dinaikkan," ujarnya.
Sebab sudah sangat lama sekali, kata Bambang yang menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut, utamanya tarif retribusi parkir kendaraan bermotor tidak naik, yakni, untuk roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000.
"Untuk parkir kendaraan bermotor roda dua dinaikkan jadi Rp3.000 dan roda empat menjadi Rp5.000," tutur Bambang.
Retribusi parkir di Kota Banjarmasin dipungut untuk pendapatan asli daerah yang tidak menggunakan aturan per jam, jika per jam seperti masuk parkir mal dan sebagainya itu dipungut pajak daerah.
Tentunya, kata Bambang, penyesalan kenaikan retribusi parkir ini khususnya sudah melalui pengkajian, termasuk meningkatkan pelayanan.
"Kami minta Pemkot Banjarmasin nantinya (kalau Perda ini disahkan) untuk mensosialisasikan ke masyarakat lebih intensif," ujar Bambang.
Termasuk kenaikan pajak dan retribusi lainnya tercantum sementara di draf Raperda ini, berkisar antara 50-70 persen.
"Antara lain juga pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi retribusi pasar-pasar tradisional," ujarnya.
Diakuinya, bahwa usulan kenaikan pajak dan retribusi itu dalam upaya mendongkrak peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di mana pada pembahasan RAPBD tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp850 miliar.
Raperda ini dibuat, jelas Bambang, mengacu kepada Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
"Tahun 2024 paling lambat Perda ini sudah harus diterapkan," ujarnya.
Baca juga: DPRD Banjarmasin petakan aturan besaran tarif pajak dan retribusi daerah
Baca juga: DPRD Banjarmasin petakan aturan besaran tarif pajak dan retribusi daerah