Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan M Ridho Akbar menyampaikan, membuka peluang untuk evaluasi kenaikan tarif parkir yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda).
Menurut dia di Banjarmasin, Jumat, kenaikan tarif parkir yang ditetapkan pada Perda nomor 15 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Banjarmasin sejak April 2024 masih menuai pro dan kontra di masyarakat.
"Keluhan sebagian masyarakat kemahalan katanya tarif parkir saat ini," ujarnya.
Dia menyampaikan, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan roda dua yang semula Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan kendaraan roda empat yang semula Rp3.000 menjadi Rp5.000 memang banyak dikeluhkan masyarakat, ini jadi perhatian komisinya.
Sebagai mitra kerja Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin yang menangani masalah parkir, kata Ridho Akbar, pihaknya pun ke depan akan melakukan rapat khusus terkait ini.
"Kalau hari ini kita rapat dengan instansi pemerintah kota yang menjadi mitra kerja Komisi III, salah satunya Dishub Kota Banjarmasin, tidak sempat membahas lebih jauh terkait parkir ini," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, ucap Ridho Akbar, pihaknya merupakan anggota legislatif baru atau periode 2024-2029, sehingga perlu menjajaki dahulu segala permasalahan, termasuk masalah kenaikan tarif parkir ini.
"Termasuk potensinya untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Bagjo menyampaikan, kenaikan tarif parkir ini sebagai upaya peningkatan pelayanan dan meningkatkan potensi penerimaan PAD.
Diungkapkan dia, target PAD untuk retribusi parkir tahun 2024 sekitar Rp5 miliar lebih, naik dari tahun sebelumnya yang tidak sampai Rp5 miliar.
"Saat ini capaian target PAD dari retribusi parkir sudah 75 persen, kita optimis bisa mencapai tepat waktu," ucapnya.
Slamet menyampaikan, semua aturan termasuk kebijakan kenaikan tarif parkir ini bisa dievakuasi.
"Penyesuaian tarif parkir ini kan hasil evaluasi peraturan sebelumnya yang sudah berusia enam tahun," ujarnya.