Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan meminta masyarakat menerima kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat sejak April 2024.
Menurut Bambang, perda tersebut menetapkan kenaikan tarif parkir untuk roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 dan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp5.000.
"Sesuai dengan aturan, seharusnya kan per Januari. Tapi, kami minta ada sosialisasi dulu dan akhirnya berlaku April. Dan tentu ini tidak memberatkan bagi masyarakat," ucapnya.
Dia pun meminta Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin untuk tetap mensosialisasikan kenaikan tarif parkir kendaraan kepada masyarakat.
Dia pun menjelaskan anggota DPRD Kota Banjarmasin setuju dinaikkannya tarif parkir ini karena 12 tahun tidak ada perubahan.
"Jadi wajar naik, ini juga demi pelayanan yang maksimal," tuturnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan sosialisasi terkait kenaikan tarif parkir sudah dilakukan sejak lama pihaknya.