Banjarmasin (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BNNP Kalsel) menyebut Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi wilayah paling rawan penyalahgunaan narkoba di provinsi tersebut.
"Narkoba ini masih banyak beredar di Kalimantan Selatan, bahkan ada satu kabupaten yang rawan peredaran narkotika, yaitu daerah Hulu Sungai Tengah," kata Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andayana dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Berkas kasus oknum Polsek Limpasu HST dinyatakan lengkap
Wisnu menjelaskan hasil pemetaan yang dilakukan BNNP menunjukkan hampir seluruh kabupaten dan kota di Kalsel masih memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran gelap narkotika, namun aktivitas jaringan di wilayah HST dinilai paling mengkhawatirkan.
Menurut dia, pola distribusi narkoba di wilayah pedalaman kini semakin sulit dipantau karena berbagai faktor, termasuk kondisi geografis dan kemudahan akses antar daerah yang membuat penyebaran barang haram semakin cepat.
"Selain karena kondisi geografis, akses antar daerah yang semakin terbuka membuat peredaran barang haram semakin cepat menyebar," ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, BNNP Kalsel sebelumnya juga telah melaksanakan operasi pemulihan kampung narkoba di sejumlah titik rawan, salah satunya di kawasan Kelayan Luar, Banjarmasin Selatan, yang selama ini dinilai menjadi wilayah transit peredaran sabu.
Baca juga: Enam anggota Polres HST positif narkoba dihukum tunda pendidikan hingga patsus
Wisnu menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh BNN, Polri, atau TNI semata, tetapi memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat.
"Masalah narkoba ini tanggung jawab kita bersama, karena korban penyalahgunaan narkoba bisa membunuh satu generasi," ungkap Wisnu.
Sebelumnya, BNNP Kalsel menangani kasus oknum Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu jajaran Polres HST berinisial MI yang memiliki 0,5 kilogram sabu hingga terluka terkena tembakan saat menyergapan pada Selasa (29/4).
Kemudian, enam anggota Polres HST, yakni Aipda EA, Aipda HS, Briptu IO, Bripda ZA, Bripka KM, serta Bripda MR dijatuhi sanksi penundaan pendidikan selama setahun dan penempatan pada tempat khusus (Patsus), serta demosi 14 hari karena terbukti positif mengkonsumsi narkoba pada Selasa (17/6).
Baca juga: Pria diduga bandar narkoba tewas tertembak senjata api sendiri di Kundan HST
