Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Bambang Yanto Purnomo menyampaikan, banyak potensi pungutan pajak yang tidak terpantau hingga menjadi atensi untuk dibahas pada pembuatan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin.
Bambang yang merupakan ketua panitia khusus DPRD Kota Banjarmasin pada pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retensi daerah tersebut di gedung dewan kota, Rabu, menyampaikan, banyak potensi pungutan pajak dan retribusi baru dimuat dalam draf Raperda ini.
"Karena salah satu tujuan dibuatnya Perda ini menarik pajak atau retribusi yang tidak terpantau lah istilahnya di kota ini," ujarnya.
Diantaranya potensi pungutan pajak atau retribusi yang tidak terpantau muncul di pembahasan Raperda ini, terkait tempat kemasan plastik untuk industri, selain itu juga potensi pemungutan retribusi bagi pelayanan sampah di pasar-pasar swasta.
Termasuk juga yang digali potensi pajak dan retribusi pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan atau event dari masyarakat yang bersifat tidak sosial, kata Bambang, diantaranya pemanfaatan acara di taman Siring sungai itu.
"Belum lagi aset ruang terbuka di taman atau ruang tertutup di bangunan di milik Pemkot, agar semua jelas tarif pajak dan retribusinya digunakan, jadi dimuat pada Raperda ini," ucap Bambang.
Dia mengatakan, Raperda ini memperjelas hukum bagi penarikan pajak dan retribusi oleh pemerintah kota, dimana juga semangatnya tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, namun juga memaksimalkan pelayanan.
"Kita juga dalam pembahasan ini sangat memperhatikan agar besaran pajak dan retribusi tidak terlalu membebani masyarakat," ucapnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin, H Edy Wibowo
membenarkan potensi baru pemungutan pajak dan retribusi daerah salah satunya di pemanfaatan aset milik pemerintah kota.
"Ini salah satu potensi baru bagi kita, sebab selama ini banyak yang belum tersentuh," ujarnya.
Karena menurut dia, banyak aset yang dimiliki Pemkot Banjarmasin, baik yang dikelola dinas pariwisata, dinas koperasi dan dinas lingkungan hidup belum maksimal tersentuh untuk penetapan tarif pajak dan retribusi bagi pemanfaatannya.
"Ini selain untuk meningkatkan pendapatan daerah, juga imbasnya untuk pemeliharaan aset itu dengan baik," tuturnya.
Dia pun menyampaikan, Raperda ini dibuat, sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yakni, berdasarkan pasal 94, seluruh ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah (Perda).