DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menekankan aturan pendirian reklame memenuhi estetika dalam draf rancangan peraturan daerah (Raperda) revisi Perda nomor 16 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame yang tengah dibahas.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin untuk Raperda tersebut M Isnaini di Banjarmasin, Rabu, pendirian reklame atau sejenisnya tidak hanya memenuhi unsur keselamatan, namun juga harus menjunjung keindahan atau estetika.
"Tidak asal-asalan yang membuat pemandangan menjadi semrawut karena banyaknya reklame yang berdiri tidak teratur," ujarnya.
Oleh sebab itu, kata Isnaini, pada pasal 11 pada draf Raperda ini disebutkan, penyelenggaraan reklame wajib memenuhi estetika, etika, keselamatan masyarakat dan tanggung jawab atas semua resiko yang ditimbulkan akibat penyelenggaraan reklame.
Karenanya, kata Isnaini, diwajibkan juga pemilik reklame untuk mengecek kekuatan konstruksinya setiap 6 bulan sekali secara berkala, ini juga harus dilaporkan ke pemerintah kota.
"Jadi memang pada Raperda ini ditekankan sekali soal keselamatan, estetika dan etika pendirian reklame," ucapnya.
Termasuk di dekat lembaga pendidikan dan tempat ibadah, kata Isnaini, diatur juga jaraknya dan konten iklan di reklame atau sejenisnya juga tidak mengandung promosi seperti rokok dan minuman beralkohol.
Menurut Isnaini, Raperda ini merevisi sekitar 50 persen draf Perda sebelumnya, karena menyesuaikan undang-undang cipta kerja.
"Selain itu untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah di sektor pajak reklame ini," ujarnya.
Sebab Pemkot Banjarmasin menargetkan sebesar Rp9 miliar untuk PAD pada pajak reklame dan sejenisnya pada 2023.
Ini naik hingga 200 persen dari target tahun 2022 yang hanya Rp3,6 miliar, sebab data sementara keberadaan reklame dan sejenisnya di Kota Banjarmasin ini sebanyak 4.500 buah.