Banjarmasin (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) mengingatkan sanksi hukum bagi penjual suvenir satwa dilindungi pasca pengungkapamn kasus perdagangan 1.930 bagian satwa liar dilindungi di Kabupaten Banjar.
“Kami menghimbau masyarakat tidak memperdagangkan produk suvenir dari bagian-bagian satwa liar yang dilindungi. Keanekaragaman hayati adalah titipan anak cucu kita, mari kita jaga bersama,” kata Kepala BKSDA Kalsel Agus Ngurah Krisna dikonfirmasi di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Karantina Kalsel gagalkan penyelundupan komoditas perikanan dilindungi
Ia menyebutkan sanksi untuk perburuan dan pemanfaatan ilegal satwa dilindungi diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
“Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dan bagian-bagian nya dalam keadaan mati, paling singkat 2 tahun penjara dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, BKSDA Kalsel dan Polres Banjar berhasil mengungkap perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi di sebuah toko suvenir milik HA di Martapura, Kabupaten Banjar.
Dari toko milik HA, petugas menemukan 1.930 bagian satwa liar dilindungi, di antaranya tengkorak rusa dan kijang, paruh burung rangkong, taring beruang, bulu burung langka, serta gagang dan pipa rokok dari tanduk satwa.
Terhadap tangkapan bagian tubuh satwa itu, kata Agus, barang bukti bisa dimusnahkan atau dititipkan di lembaga penelitian atau museum zoologi sebagai sarana pendidikan atau penelitian, namun menunggu keputusan pengadilan.
Kapolres Banjar AKBP Fadli menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti bersama BKSDA Kalsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Fadli mengatakan bahwa pemilik toko mengakui seluruh barang tersebut miliknya dan telah memperjualbelikan sejak 2023, dengan membeli dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Atas perbuatannya, HA dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Baca juga: Murai, jalak, cucak rawa tak termasuk satwa dilindungi
Saat ini, tersangka menjalani penahanan rumah sejak 17 September hingga 15 November 2025. Polres Banjar dan BKSDA Kalsel menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik perdagangan ilegal satwa liar demi menjaga kelestarian alam.
