Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin Akhmad Riyadi Akbar di Banjarmasin, Selasa, menyampaikan, lima Raperda yang sudah selesai dibahas dan finalisasi tersebut masuk target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
Baca juga: DPRD Banjarmasin pastikan kritis bahas rancangan APBD 2026
Adapun lima Raperda yang sudah selesai di bahas ditingkat panitia khusus tersebut, ungkap dia, yakni Raperda Perubahan tentang ketenagakerjaan, Raperda tentang perubahan struktur satuan organisasi perangkat daerah (SOTK).
Kemudian, lanjut Akbar, Raperda tentang kota layak anak, Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak dan Raperda tentang kepemudaan.
"Sedangkan kita jadwal rapat paripurna dewan untuk menetapkan dan pengesahan lima Raperda tersebut," ujarnya.
Menurut dia, penyusunan dan pembahasan Raperda tersebut merupakan proses berkelanjutan yang menyesuaikan dinamika kebijakan daerah.
Dia menyampaikan, ada sebanyak 12 Raperda lain yang menjadi PR dari DPRD Kota Banjarmasin untuk dibahas tahun ini sesuai Propemperda 2025.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin akui peran strategis PKK pada pembangunan
"Kita di sekretariat dewan terus mendorong agar pembentukan Pansus dapat segera dilakukan untuk mempercepat pembahasan Raperda yang tertunda," ujarnya.
Dinyatakan dia, DPRD Banjarmasin tetap berkomitmen menjaga kualitas legislasi daerah, melalui proses penyusunan Perda yang terencana, terukur serta melibatkan berbagai pihak.
"Ini demi memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat," ujar Akbar.
Sebagaimana yang sudah ditetapkan tahun ini, yakni sebanyak delapan Perda, yakni Perda tentang Perubahan anggaran TA 2025, Perda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2024, Perda tentang RPJMD 2025-2029.
Selanjutnya Perda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi, Perda tentang kearsipan, Perda tentang reklame, Perda tentang fasilitasi penyelenggaraan mediasi dan Perda tentang penyelenggaraan transportasi.
Baca juga: Banjarmasin ajukan 3.500 sasaran BLTS akhir tahun 2025
