Banjarmasin (ANTARA) - Polresta Banjarmasin bekerja sama dengan Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus dua orang pelaku pembobol toko emas yang terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur atau di dor karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
“Dua orang pelaku berhasil kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut saat hendak kabur menuju Batu Licin,” ucap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat memberikan keterangan pers di Banjarmasin, Jumat.
Kompol Thomas Afrian menuturkan dua pelaku tersebut sempat melakukan perlawanan dan langsung diberikan tindakan terukur berupa tembakan pada bagian kaki.
Ia menyebutkan setelah berhasil diringkus kedua pelaku dibawa menuju Banjarmasin Barat ke tempat penyimpanan barang bukti berupa Emas di Rumah Belitung Darat.
“Pelaku sudah merencanakan sehari sebelum kejadian, kita temukan satu kilogram Emas dimasukkan ke dalam termos plastik kemudian dibungkus menggunakan kain dan dikubur di dalam tanah sekitar pekarangan rumah,” katanya.
Kompol Thomas Afrian memaparkan pada Selasa (16/5) sekitar pukul 04.00 Wita pelaku atas nama Rahmatullah (39) Alias Atung menjalankan aksi pembobolan Toko Emas Ratna Sudimampir Banjarmasin dibantu oleh rekannya Riski Akrimi (19) Alias Angking.
Pada kesempatan tersebut, dia mengatakan, Atung menaiki lantai dua toko lewat tiang baliho di depan toko kemudian merobek seng lantai dua toko menggunakan gunting lalu menjebol plafon dan masuk.
Kompol Thomas Afrian menyebutkan pelaku atas nama Atung menuju tempat penyimpanan emas yakni brankas dan merusak nya menggunakan gerinda dibantu oleh Angking.
Pelaku beraksi sekitar dua jam dan pada pukul 06.00 Wita kabur menghilang dari lokasi kejadian meninggalkan barang bukti berupa kain penutup kepala dan sarung tangan, kemudian korban atas nama David Limantan melaporkan kejadian ke Polresta Banjarmasin sekitar pukul 10.00 Wita.
Tidak butuh waktu lama, Polresta Banjarmasin bersama Tim gabungan Polda Kalsel berhasil meringkus pelaku dalam waktu dua kali 24 jam.
Tim gabungan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 kg emas yakni sepasang anting, 37 buah gelang, 25 buah kalung, kemudian peralatan berupa mata gerinda, palu, topeng penutup kepala, sarung tangan serta serpihan baja brankas yang digerinda oleh pelaku.
Sementara itu, Kompol Thomas Afrian menyebutkan saat ini pelaku atas nama Atung ditahan di Polresta Banjarmasin sedangkan Angking masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat tembakan pada bagian kaki atas perlawanan yang dilakukan nya.
Menurut Kompol Thomas Afrian pelaku menjalankan aksi nya itu karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Ia mengatakan kerugian mencapai Rp1 miliar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polresta Banjarmasin "dor" dua pelaku pembobol toko emas
Jumat, 19 Mei 2023 12:43 WIB
Dua orang pelaku berhasil kita ringkus pada Kamis (18/5) sekitar pukul 04.00 Wita,