Banjarbaru (ANTARA) - Sebanyak 1.309 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mendapatkan Remisi Khusus (RK) II pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Warga binaan yang telah menerima remisi khusus sudah melalui proses sesuai aturan dan ketentuan. Hari ini bertepatan Idul Fitri diserahkan Surat Keputusan Remisi Khusus kepada mereka," ujar Amico.
Menurut Amico, rincian 1.309 warga binaan penerima remisi terdiri dari 1.298 orang menerima RK I dengan ketentuan masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian.
Sementara, 11 warga binaan lainnya menerima RK II dengan rincian tujuh orang langsung bebas karena remisi yang diberikan bertepatan berakhir masa hukuman dan empat orang menjalani subsider atau denda.
Dikatakan Amico, pemberian remisi khusus bagi warga binaan harus memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai regulasi yang berlaku dan merupakan penghargaan bagi setiap narapidana di lapas.
"Kami berharap remisi khusus yang diberikan dapat memotivasi warga binaan pemasyarakatan untuk terus berbuat baik, memperbaiki diri dan menghindari perbuatan melanggar hukum," ujar Amico.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Banjarmasin diikuti seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalsel yang tersambung secara virtual.