Banjarmasin (ANTARA) - Sebanyak 63 narapidana di Kalimantan Selatan (Kalsel) langsung menghirup "udara bebas" setelah mendapatkan remisi khusus II (RK II) pada Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Alhamdulillah selamat bagi warga binaan Pemasyarakatan yang bebas di hari Lebaran tahun ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel Faisol Ali di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Tiga warga binaan Lapas Banjarbaru terima remisi Hari Raya Nyepi
Warga binaan yang bebas lantaran mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan lebih besar dibandingkan sisa masa pidana.
Adapun 63 narapidana yang bebas mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 21 orang, satu bulan (30 orang), satu bulan 15 hari (11 orang) dan dua bulan (satu orang).
Sedangkan yang mendapatkan RK I atau pemotongan masa tahanan tidak lebih dari sisa pidana sebanyak 7.052 orang terdiri dari 15 hari (1.089 orang), 1 bulan (5.405 orang), satu bulan 15 hari (458 orang) dan dua bulan (100 orang).
Kemudian remisi untuk anak yang berkonflik dengan hukum yaitu RK I sebanyak 28 orang terdiri dari 15 hari sebanyak 15 orang dan satu bulan (13 orang).
Baca juga: Dua WNA Malaysia Lapas Banjarmasin terima remisi Natal
"Untuk anak tidak ada yang mendapatkan RK II pada Lebaran tahun ini," ujar Faisol saat menyerahkan secara simbolis remisi kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin.
Berdasarkan data Kanwil Kemenkumham Kalsel pertanggal 6 April 2023 pada saat pemberian remisi diputuskan, jumlah warga binaan Pemasyarakatan yang menghuni 15 Lapas dan Rutan di Kalsel sebanyak 10.074 orang dengan jumlah narapidana dan anak yang memenuhi syarat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 7.143 orang.
Sementara yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi ada 2.931 orang.
"Kami berharap warga binaan terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan predikat baik agar bisa mendapatkan remisi sehingga lebih cepat bebas," ucap Faisol.
Baca juga: 180 orang Napi di Kalsel bebas saat HUT Kemerdekaan RI