Rantau (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan mendapatkan barang bukti sabu seberat 90,74 gram di semak belukar milik Mr (36) seorang bandar.
"Lokasinya berada di antara kebun karet yang sudah tidak terawat," ujar Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang kepada ANTARA di Rantau, Kamis.
Jerih payah polisi di lapangan, Rabu (5/4) 13:00 WITA, di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan saat meringkus Mr (36) tak sia-sia, 17 paket sabu didapatkan.
"Berat total, 90,74 gram," ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin gagalkan peredaran 90,74 gram sabuKaur Bin Ops Satnarkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menggambarkan tempat andalan Muhtar menyimpan dagangan terlarang itu, berjarak sekitar 500 meter dari rumah nya di Desa Tatakan, Nes 15, RT 011, RW 004.
"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barang nya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Dipandu Mr, berjalan kaki pihak kepolisian harus menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu puluhan gram tersebut.
"Saat kita temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkannya di atas tanah," ujarnya.
Selain sabu, adapun barang bukti lainnya. Yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti, polisi bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Hemat polisi untuk kasus tersebut, tersangka kini telah disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Muhtar selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu