Rantau (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 423,59 gram dari hasil pengungkapan sejumlah kasus selama beberapa bulan terakhir.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapin.
Baca juga: Remaja Tapin luka parah diduga usai cekcok balap liar
"Kami pastikan seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan sesuai prosedur. Ini langkah kami dalam menegaskan keseriusan melawan narkotika," kata Weldi saat pemusnahan di halaman Mapolres Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Selasa.
Ia menambahkan, upaya pemberantasan tak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan melalui edukasi langsung ke masyarakat, terutama pelajar.
"Melalui penyuluhan di sekolah oleh Satuan Binmas dan Satresnarkoba, kami ingin menekan angka penyalahgunaan sejak dini. Target kami bukan jumlah tersangka, tapi nihil peredaran narkoba di Tapin," ujarnya.
Baca juga: Polres Tapin tangkap 10 tersangka dan sita 219 gram sabu
Sebagai bentuk transparansi, ucap Weldi, Pemusnahan barang bukti disaksikan oleh unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri Tapin, Pengadilan Negeri Rantau, BNNK Tapin, dan MUI Kabupaten Tapin.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tapin Iptu Arifin Helda Simbolon menyebutkan sabu-sabu yang dimusnahkan bernilai sekitar Rp762 juta.
“Dengan jumlah barang bukti ini, jika kami kalkulasikan berhasil menyelamatkan sekitar 6.360 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Simbolon mengungkapkan para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Polsek Tapin Utara tangkap dua pelaku Pengeroyokan di lampu merah
