Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), memusnahkan 134,97 gram sabu dari 89 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dengan dominasi kasus narkotika.
Kepala Kejari Tapin Arya Wicaksana mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai penegasan mekanisme penanganan barang bukti setelah putusan pengadilan.
Baca juga: Kejari Tapin limpahkan kasus korupsi jembatan Tarungi ke JPU
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah berkekuatan hukum tetap. Ini bagian dari komitmen kami menjaga agar barang bukti tidak disalahgunakan dan memastikan penyelesaian perkara berjalan tuntas,” kata Arya di Rantau, Kabupaten Tapin, Senin.
Arya menambahkan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan siap dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari periode penanganan Februari hingga September 2025, dengan rincian 33 perkara narkotika serta sejumlah perkara pidana umum lainnya," ujarnya.
Baca juga: Kejari Tapin ajukan perlawanan atas putusan sela PN Rantau
Ia menjelaskan barang bukti sabu seberat 134,97 gram dimusnahkan melalui pelarutan menggunakan campuran detergen, untuk barang bukti lainnya akan dilakukan pembakaran.
Arya mengungkapkan, tren kasus narkotika yang masih mendominasi menunjukkan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba di masyarakat masih perlu mendapat perhatian serius dan penindakan konsisten.
Disebutkan Arya, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan barang rampasan tidak memiliki peluang untuk digunakan kembali.
Baca juga: Kejari Tapin tahan pelaksana proyek jembatan terkait dugaan korupsi
