"Saat diringkus tersangka ada di dalam rumah, sedangkan barang nya ada di hutan. Setelah diamankan, tersangka kami interogasi dan pada akhirnya dia mengaku," ujarnya.
Dipandu Mr, berjalan kaki pihak kepolisian harus menerobos semak tersebut untuk mencapai tempat rahasia penyimpanan sabu puluhan gram tersebut.
"Saat kita temukan barang bukti itu dimasukkan dalam toples dan dibungkus plastik diletakkannya di atas tanah," ujarnya.
Selain sabu, adapun barang bukti lainnya. Yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik, sebatang sedotan serupa alat serok, sebuah bong dan pipet kaca.
Pada hari itu, selesai mendapatkan target buruan beserta barang bukti, polisi bergerak membawa tersangka ke Markas Besar Polres Tapin untuk melanjutkan pemeriksaan.
Hemat polisi untuk kasus tersebut, tersangka kini telah disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Artinya, dengan barang bukti sabu 90,74 gram itu, Muhtar selaku tersangka kasus narkoba ini harus siap menghadapi kemungkinan terburuk, yaitu hukuman mati.
Baca juga: Kapolres Tapin inginkan hukuman mati bagi bandar sabu-sabu