Rantau (ANTARA) - Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser menyebut akan mengawal proses hukum tersangka kasus narkoba dengan barang bukti (BB) 12 gram sabu-sabu milik seorang bandar.
"Sudah saya perintahkan kepada jajaran yang menangani kasus narkoba dengan barang bukti di atas lima gram agar dikenakan pasal 114. Ancaman hukuman maksimal nya hukuman mati," ujarnya, Rabu, saat konferensi pers.
Salah satu diantara 21 tersangka kasus narkoba yang terjaring saat operasi Antik Intan 2022 itu adalah MA (24) dengan BB 12 gram sabu ditangkap di Kecamatan Binuang.
"Ada satu orang yang di atas lima gram. Saya akan awasi proses penyidikan nya, supaya ada efek jera," tegasnya, berjanji.
Tujuan dia mengawal kasus itu, agar tuntutan maksimal dapat diberikan dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku yang saat ini masih berkeliaran di Tapin.
"Mengingat generasi penerus kita harus bebas narkoba, agar bisa berpartisipasi membangun bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Tapin. Tapin harus bebas narkoba," ungkapnya.
Plh Sat Narkoba Polres Tapin IPDA Arifin H Simbolon menambah pria muda itu dikategorikan sebagai bandar mengingat barang bukti maupun latarbelakang perannya terhadap peredaran narkoba.
"Masuk kategori bandar," tegas pria yang dikenal garang membasmi narkoba itu.
Dari hasil tangkapan selama 14 hari itu, kata dia, rata-rata berperan sebagai pengedar.
"Tidak hanya terbatas saat operasi Antik Intan ini saja. Kita, atas perintah Kapolres Tapin akan terus berkomitmen membersihkan Tapin dari jeratan narkoba," ungkapnya.