Rantau (ANTARA) - Polres Tapin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap delapan kasus peredaran narkotika dengan menangkap 10 tersangka dan menyita 219,06 gram sabu selama dua pekan Operasi Intan.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika mengungkapkan operasi intan yang berlangsung pada 17–30 Juni 2025 tersebut menargetkan peredaran sabu, ekstasi, dan obat terlarang lain yang kerap melintasi jalur darat lintas kabupaten.
Baca juga: Polsek Tapin Utara tangkap dua pelaku Pengeroyokan di lampu merah
“Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba. Tidak ada ruang kompromi bagi pengedar maupun pengguna,” ujar Weldi di Mapolres Tapin, Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Jumat.
Weldi menyebutkan kasus terbesar saat Operasi Intan terjadi di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang usai petugas menangkap pasangan SR dan NS yang membawa lima paket sabu seberat 216,73 gram menggunakan mobil.
"Pasangan SR dan NS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Sementara tersangka lain, kata Weldi, ditangkap di sejumlah wilayah seperti Tapin Utara, Tapin Selatan, Binuang, Lokpaikat, dan Candi Laras Utara. Sebagian besar pelaku adalah pengguna yang merangkap sebagai pengedar.
Baca juga: Polres Tapin beri penghargaan kepada PT BRE atas dukungan pangan
"Tersangka AA diamankan di Tapin Utara dengan barang bukti sabu seberat 0,05 gram, Tersangka TH alias MR ditangkap di Tapin Selatan dengan 0,08 gram sabu dan alat hisap," ucap Weldi.
Ia menambahkan, petugas juga meringkus tersangka A bersama sabu 1,02 gram dan satu sepeda motor di Tapin Utara polisi, tersangka H dengan sabu seberat 0,21 gram di Binuang, kemudian H serta AR dengan barang bukti tiga paket sabu seberat total 0,68 gram.
Sementara itu, tersangka M diciduk di Candi Laras Utara saat membawa sabu 0,11 gram, dan HF diringkus di Lokpaikat dengan modus menyembunyikan sabu 0,19 gram di kaus kaki.
"Seluruh tersangka ditahan di Mapolres Tapin dan dikenai jerat hukum berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009," tambahnya.
Kapolres Tapin mengungkapkan mayoritas pelaku merupakan pengguna aktif yang juga berperan sebagai pengedar skala kecil, namun beberapa diduga terkait jaringan lintas wilayah.
Baca juga: Masa tahanan tak diperpanjang, dua buruh dibebaskan Polres Tapin
