Rantau (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tapin, Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 90,74 gram dan meringkus seorang warga tatakan berinisial Mr (36).
Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang menyebut, lelaki itu mereka ciduk saat berada di dalam sebuah rumah di Desa Tatakan, Nes 15, RT 011, RW 004 pada Rabu (5/4) 13:00 WITA.
Baca juga: Kasus sabu dominasi berita kriminal Kalsel kemarin
"Ada 17 paket berisi sabu, berat bersih 90,74 gram," ujarnya melalui keterangan tertulis di terima ANTARA, Kamis.
Seperangkat alat yang umumnya dipakai bandar sabu juga ditemukan polisi. Yakni, sebuah timbangan digital, satu bundel plastik klip, toples, sebatang sendok plastik dan sebatang sedotan serupa alat serok.