Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Tanah Bumbu, Darmiadi, di Batulicin, Selasa mengatakan, penerapan dan sosialisasi bertujuan untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat di daerah yang berjuluk "Bumi Bersujud" semua mengetahui.
"Adanya Permendagri 9/2006 dan Peraturan Kemenag 8/2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, serta pedoman tentang Pendirian Rumah Ibadah," katanya.
Pelaksanaan sosialisasi peraturan, sangat penting untuk dilaksanakan agar menjadi acuan bagi semua umat beragama yang di akui pemerintah untuk mendirikan rumah ibadah.
Ia mengatakan, ketika mendirikan rumah ibadah, harus tercipta suatu kondisi yang aman dan kerukunan antarumat beragama yang terbina dengan baik di daerah tersebut.
Dalam peraturan bersama tersebut, tugas dan kewajiban Bupati atau Wali Kota selain memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, juga tugas dan kewajibannya menerbitkan IMB Rumah Ibadah. Sedangkan FKUB bertugas memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadah tersebut.
Pendirian rumah ibadah harus berlandaskan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
"Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung, sebagaimana persyaratan tersebut tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006," katanya.