Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melalui legislatif setempat meminta dilakukan pengukuran ulang titik pengeboran migas di Pulau Lari-larian, Kecamatan Pulau Sebuku, menyusul informasi yang berkembang bahwa Kotabaru tidak mendapatkan hak bagi hasil.
Ketua Komisi II DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis di Kotabaru, Rabu, mengatakan setelah berkonsultasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), bahwa Kotabaru tidak mendapatkan hak bagi hasil karena lokasi pengeboran berada di atas 12 mil dari garis pantai.
"Kami dijelaskan oleh Kementerian ESDM, sesuai ketentuan jika berada di bawah 4 mil maka menjadi kewenangan daerah atau kabupaten terdekat, di bawah 12 mil maka menjadi hak provinsi dan di atas itu maka sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat," kata Syairi.
Akibatnya lanjut dia, Kotabaru hanya akan mendapat pembagian participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Lari-larian yang berbagi dengan dengan Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat berupa penyertaan modal yang dikelola oleh BUMD.
Sehubungan dengan informasi tersebut, Syairi mengaku akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah provinsi baik eksekutif maupun DPRD Kalsel guna membahas permasalahan itu dengan target memperjuangkan hak sebagai daerah yang memiliki wilayah tersebut.
Bagi pemerintah provinsi, politisi PDIP ini mengharapkan agar bersama-sama Pemkab Kotabaru memperjuangkan hak-hak sebagaimana hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Kotabaru, Pemprov Kalsel dengan Kabupaten Majene, Pemprov Sulbar yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla beberapa waktu lalu.
"Insya Allah besok (3/2) kami dari Komisi II DPRD Kotabaru akan berangkat ke Provinsi Kalsel guna membicarakan permasalahan ini, sebagai tindak lanjut atas hasil konsultasi di Kementerian ESDM," katanya.
Pihaknya sangat mengharapkan usaha keras segenap element baik Pemkab dan Pemprov untuk memperjuangkan bagi hasil atas pengelolaan Blok Sebuku ini dengan komposisi 50:50 persen sebagaimana yang disepakati dalam perundingan dengan mediasi wakil presiden.
Bersamaan itu, dari sisi legalitas dan kebijakan, atas nama legislatif Syairi sangat mendukung akan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Provinsi Kalsel yang akan bertugas untuk menangani permasalahan sengketa dan bagi hasil ini.
Diketahui sebelumnya, atas mediasi pemerintah pusat yang dipimpin Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, menghasilkan kesepakatan bagi hasil atau PI atas pengelolaan blok Sebuku dibagi merata antara Kalsel dan Sulbar.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah menandaskan kejelasan bagi hasil untuk Kotabaru atas pengelolaan migas di Blok Sebuku tinggal menunggu surat keputusan Dirjen Kementerian Keuangan dan Gubernur Kalsel.
"Kita terus memantau bagaimana progres dari pembicaraan yang melibatkan pihak-pihak terkait, kondisi terkini tinggal teknis bagi hasil yang akan diputuskan melalui surat keputusan Dirjen dan Gubernur," kata Alfisah.
Menurut dia, putusan dimaksud lebih pada pelaksanaan teknisnya dan bukan menyangkut besarannya, sebab hal ini sudah ada kesepakatan semua pihak antara Pemkab Kotabaru dan Pemprov Kalsel bersama Pemkab Mejene dan Pemprov Sulbar.
Negosiasi kedua belah pihak yang dimediasi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Maret lalu menghasilkan kesepakatan bagi hasil participation interest (PI) atas pengelolaan migas Blok Sebuku di Pulau Lari-larian dengan porsi 50:50.
Menurut Alfisah, bagi Kotabaru kesepakatan ini merupakan sebuah keuntungan, sebab dari sembilan titik potensi migas yang ada di blok Sebuku ini, hanya tiga titik yang berada di wilayah Kotabaru sedangkan enam titik lainnya masuk wilayah Majene, Sulbar.
Selain itu, mengacu pada ketentuan meski secara administrasi keberadaan Pulau Lari-larian masuk wilayah Kotabaru, namun jarak titik eksploitasi lebih dari 12 mil yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.