Paringin (ANTARA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Paringin bersama anggota Ops Sikat Intan 2021 berhasil menangkap pelaku tindak pidana kasus judi togel di sebuah pos kamling di Desa Lasung Batu Kecamatan Paringin pada Rabu (21/4) beberapa waktu lalu.
Kapolsek Paringin Ipda Eko Budi Mulyono di Paringin, Selasa, menerangkan penangkapan terhadap SA (45) berdasarkan laporan masyarakat setempat. Perihal laporan itu, pihaknya pun langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Lasung Batu sedang marak adanya kegiatan judi jenis togel. Kemudian anggota Polsek Paringin langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," terangnya.
Di lokasi kejadian, kata Ipda Eko Budi Mulyono, didapati adanya aktivitas pembelian dan pemasangan togel melalui handphone milik SA (45). Angka togel yang dipasang diketahui merupakan titipan dari pembeli.
Selanjutnya, dari hasil penggeledahan saat penangkapan berlangsung, sejumlah barang bukti pun diamankan. Di antaranya satu unit handphone, tiga lembar kertas rekapan angka togel, dan uang tunai senilai Rp259.000.
Pelaku yang berinisial SA (45) dibekuk oleh team Beat Polsek Paringin bersama Kanit Reskrim Polsek Paringin, Bripka Jamaluddin di pos kamling Desa Lasung Batu RT 5 Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan, pelaku saat ini berada di sel tahanan Polres Balangan.
Pada kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Paringin Bripka Jamaluddin mengimbau kepada warga untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Polsek Paringin.
Belajar dari beberapa penangkapan atau insiden kriminal yang terjadi, jelas Bripka Jamaluddin, ada oknum-oknum yang menyalahgunakan informasi tentang pelaku dan menghubungi pihak keluarga untuk meminta uang.
Ia pun menegaskan, Polsek Paringin tidak pernah meminta uang kepada pihak keluarga pelaku. Pihak kepolisian selalu memproses segala bentuk tindak pidana yang terjadi sesuai prosedur hukum yang berlaku.