Balangan (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan membekuk seorang kurir Narkotika jenis sabu NA (19) warga Kecamatan Halong.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono, menerangkan penangkapan terhadap NA bermula dari laporan masyarakat setempat terkait adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku.
Baca juga: Polres Balangan panggil selebgram terduga menistakan agama
"Berdasarkan informasi warga kami mendapat kabar adanya seorang pemuda yang sering membawa sabu di Desa Lampihong Kiri," terang Eko di Balangan, Selasa.
Eko melanjutkan setelah dilakukan penyelidikan, diketahui aktifitas NA yang kedapatan membawa sabu dan diamankan di Desa Lampihong Kiri, Kecamatan Lampihong.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap NA, pihak kepolisian menemukan sebanyak dua paket serbuk kristal dibungkus dengan plastik klip warna bening yang diduga sabu disimpan di kantong depan sepeda motornya.
Baca juga: Ops Sikat Jaran Intan sukses dilaksanakan Polres Balangan
Selain sabu, ujar Eko, ditemukan juga lima butir narkotika jenis ekstasi yang disimpan di kantong celana kanan bagian depan NA.
Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, NA menyatakan bahwa barang tersebut dia dapat dari orang lain di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Terduga pelaku NA saat ini sudah diamankan di Polres Balangan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Kapolres Balangan berikan penghargaan kepada 53 personel berprestasi