Tanjung (ANTARA) - Kepolisian Sektor Tanta Kabupaten Tabalong mengamankan seorang wanita LB (31) yang diduga pelaku tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu - sabu pada Minggu (21/2) malam.
Wanita warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak ini ditangkap di Desa Warukin Kecamatan Tanta.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengatakan dari tersangka LB ditemukan satu paket sabu - sabu dari hasil penggeledahan.
"Sabu - sabu yang kita amankan sekitar 0,33 gram dan satu buah pipet yang dijepit dalam sandal tersangka," jelas Muchdori.
Penangkapan yang dipimpin Kapolsek Tanta Iptu P Siregar ini bermula dari gerak - gerik pengendara dan penumpangnya yang mencurigakan saat giat patroli petugas.
Termasuk menemukan satu paket plastik klip bening berisikan sabu - sabu seberat kurang lebih 0,32 gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kanan yang dijepit dengan sendal yang dipakainya.
“LB mengakui perbuatannya dan sabu - sabu dibeli dari seorang laki - laki yang tidak diketahui identitasnya," jelas Siregar.
Kini LB dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Tanta guna proses penyidikan lebih lanjut.