• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 22 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Selasa, 20 Mei 2025 20:17

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kamis, 15 Mei 2025 17:30

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Rabu, 14 Mei 2025 16:20

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Selasa, 13 Mei 2025 20:05

      Dispar Kalsel susun pola paket perjalanan wisata Bali-Kalsel

      Dispar Kalsel susun pola paket perjalanan wisata Bali-Kalsel

      Selasa, 29 April 2025 13:27

  • Nasional
    • Mensos tegaskan Sekolah Rakyat, sekolah unggulan untuk warga miskin

      Mensos tegaskan Sekolah Rakyat, sekolah unggulan untuk warga miskin

      Rabu, 21 Mei 2025 22:09

      Kemkomdigi putus akses PeduliLindungi.id, disusupi konten judi

      Kemkomdigi putus akses PeduliLindungi.id, disusupi konten judi

      Rabu, 21 Mei 2025 21:44

      Melejit Rp23.000, emas Antam hari ini Rp1,894 juta/gram

      Melejit Rp23.000, emas Antam hari ini Rp1,894 juta/gram

      Rabu, 21 Mei 2025 13:53

      TNI AL musnahkan 2 ton sabu dan kokain di Batam

      TNI AL musnahkan 2 ton sabu dan kokain di Batam

      Rabu, 21 Mei 2025 6:17

      Rahayu: TIDAR fokus pada kemandirian ekonomi dan kepemimpinan pemuda

      Rahayu: TIDAR fokus pada kemandirian ekonomi dan kepemimpinan pemuda

      Selasa, 20 Mei 2025 21:11

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Kontingen Balangan kumpulkan 22 medali pada POPDA 2025

        Kontingen Balangan kumpulkan 22 medali pada POPDA 2025

        Rabu, 21 Mei 2025 21:02

        Cabor Taekwondo HST raih medali emas pada POPDA Kalsel 2025

        Cabor Taekwondo HST raih medali emas pada POPDA Kalsel 2025

        Rabu, 21 Mei 2025 9:08

        Malaysia Masters 2025 - Delapan wakil Indonesia berjuang pada hari kedua

        Malaysia Masters 2025 - Delapan wakil Indonesia berjuang pada hari kedua

        Rabu, 21 Mei 2025 5:38

        Ramadhan Sananta resmi bermain di Liga Malaysia musim depan

        Ramadhan Sananta resmi bermain di Liga Malaysia musim depan

        Selasa, 20 Mei 2025 23:41

        Jadwal IBL 2025, pekan ke-16 diisi dengan laga penuh gengsi

        Jadwal IBL 2025, pekan ke-16 diisi dengan laga penuh gengsi

        Senin, 19 Mei 2025 23:04

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        Rabu, 21 Mei 2025 16:22

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        Senin, 19 Mei 2025 17:14

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        Minggu, 18 Mei 2025 16:11

        ULM jadi kampus hijau unggulan dari Kalimantan

        ULM jadi kampus hijau unggulan dari Kalimantan

        Jumat, 16 Mei 2025 22:48

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Selasa, 20 Mei 2025 22:47

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:16

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Jumat, 9 Mei 2025 23:51

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Kamis, 1 Mei 2025 13:31

    • English News
      • 100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        Kamis, 22 Mei 2025 3:49

        Kotabaru synergizes with Basarnas

        Kotabaru synergizes with Basarnas

        Kamis, 22 Mei 2025 3:46

        Indonesia determined to reduce fuel imports: Prabowo

        Indonesia determined to reduce fuel imports: Prabowo

        Rabu, 21 Mei 2025 22:24

        HSS's layangan dandang to attend international festival in Denmark

        HSS's layangan dandang to attend international festival in Denmark

        Rabu, 21 Mei 2025 6:02

        South Kalimantan to hold two international agendas in Meratus Global Geopark

        South Kalimantan to hold two international agendas in Meratus Global Geopark

        Rabu, 21 Mei 2025 5:45

    • Infografik
    • Foto
      • Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Senin, 19 Mei 2025 18:28

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Kamis, 15 Mei 2025 21:09

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Rabu, 14 Mei 2025 7:31

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Selasa, 13 Mei 2025 6:54

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 19:13

    • Video
      • Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Rabu, 21 Mei 2025 21:58

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Rabu, 21 Mei 2025 20:42

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Selasa, 20 Mei 2025 22:48

        BPBD Kalsel dan Posyandu edukasi penanganan bencana sejak usia dini

        BPBD Kalsel dan Posyandu edukasi penanganan bencana sejak usia dini

        Selasa, 20 Mei 2025 19:59

        Kalsel siapkan 25 ribuan sapi, pastikan stok hewan kurban aman

        Kalsel siapkan 25 ribuan sapi, pastikan stok hewan kurban aman

        Kamis, 15 Mei 2025 22:50

    Mantan kepala pajak divonis 6,5 tahun penjara

    Rabu, 1 Juli 2020 22:29 WIB

    Mantan kepala pajak divonis 6,5 tahun penjara

    Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga (KPP PMA Tiga) Yul Dirga (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19-2-2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

    Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Kantor Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp32.825 dolar AS dan Rp50 juta.

    Vonis majelis hakim yang diketuai M. Siradj di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Namun, Yul Dirga dinyatakan tidak terbukti melakukan dakwaan kedua mengenai penerimaan gratifikasi.

    Putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Yul Dirga 9,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada negara sebesar 18.435 dolar AS dan 14.400 dolar AS ditambah Rp50 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    "Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Siradj.

    Yul Dirga terbukti menerima suap dari Komisaris PT Wahana Auto Ekamarga Darwin Darwin Maspolim dan Katherine Tan Foong Ching selaku "Chief Financial Officer" Wearnes Automotive Pte. Ltd. sebesar 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar AS ditambah sejumlah 50 juta (sekitar Rp524 juta).

    Tujuan pemberian suap itu adalah agar Yul Dirga dan tiga orang pemeriksa pajak KPP PMA Tiga Jakarta, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan Muhammad Naim Fahmi menyetujui permohonan lebih bayar pajak (restitusi) yang diajukan PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.

    Terkait dengan pemeriksaan tahun pajak 2015, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2015 sejumlah Rp5,03 miliar. Tim pemeriksa permohonan itu terdiri atas Hadi Sutrisno (supervisor), Jumari (ketua tim), dan M. Naim Fahmi (anggota).

    Uang suap 73.700 dolar AS diberikan Lilis Tjinderawati pada bulan Mei 2017 kepada Hadi Sutrisno di parkiran Mal Taman Anggrek.

    Selanjutnya, Hadi membagi empat uang tersebut untuk Hadi, Jumari, M. Naim Fahmi, dan Yul Dirga masing-masing 18.425 dolar AS.

    Untuk pemeriksaan pajak 2016, PT WAE mengajukan restitusi ke KPP PMA Tiga atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT PPh 1771) 2016 sejumlah Rp2,77 miliar. Tim pemeriksa untuk permohonan itu pun masih sama, yaitu Hadi Sutrisno, Jumari, dan M. Naim Fahmi.

    Suap senilai 57.500 dolar AS tersebut diserahkan pada bulan Juni 2018 oleh Amelia Pranata dan Musa kepada Hadi Sutrisno di toilet pria Mal Kalibata Citi Square.

    Hadi lalu membagi empat uang tersebut masing-masing 13.700 dolar AS, sedangkan untuk Yul Dirga sebesar 14.400 dolar AS.

    Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU KPK yang menyatakan bahwa Yul Dirga menerima gratifikasi sebesar 98.400 dolar AS (sekitar Rp1,347 miliar) dan 49.000 dolar Singapura (sekitar Rp482 juta) dari para wajib pajak di wilayah KPP PMA Tiga Jakarta.

    Terkait dengan penerimaan uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura setelah ditukar ke mata uang rupiah adalah sebesar Rp1,891 miliar dalam uraian dakwaan penuntut umum, kata M. Siradj, tidak mencantumkan sama sekali wajib pajak siapa yang memberikan kepada terdakwa.

    Selain itu, tidak dicantumkan bagaimana cara terdakwa menerima dan untuk kepentingan apa uang itu sehingga penuntut umum menyimpulkan gratifikasi demikian juga saksi dan bukti surat yang dihadirkan tidak ada satu pun yang mengungkap penerimaan gratifikasi itu.

    Atas dasar itu, majelis hakim menyimpulkan Rp1,891 miliar tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai uang gratifikasi.


    Pendapat Berbeda

    Dalam pertimbangan majelis hakim, hakim anggota Joko Subagyo menyatakan "dissenting opinion", kemudian menilai Yul Dirga tidak terbukti melakukan dua dakwaan tersebut.

    Menurut hakim Joko, terdakwa tidak mengetahui laporan Hadi Sutrisno, tidak didukung alat bukti lain bahwa Hadi sudah menyerahkan uang kepada terdakwa, atau hanya berdasarkan keterangan Hadi bahwa sudah menyerahkan uang 18.425 dolar AS ditambah 14.400 dolar dolar AS sehingga unsur menerima hadiah dalam dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.

    Terkait dengan dakwaan kedua, hakim Joko juga menilai bahwa Yul Dirga sudah menjelaskan sumber uang tersebutg.

    Ia berpendapat bahwa tidak ada bukti dan saksi bahwa pemberian uang 98.400 dolar AS dan 49.000 dolar Singapura dari individu atau korporasi dan untuk apa uang itu diberikan.

    Terdakwa juga sudah menjelaskan asal uang dari gaji, penjualan tanah, dan pinjaman, artinya tidak diketahui perstasi atau jasa apa yang dilakukan terdakwa sehingga tidak tahu kenapa uang itu diberikan.

    "Dengan tidak terbuktinya unsur berlawanan dengan jabatannya, dakwaan alternatif kedua tidak terbukti," kata hakim Joko menegaskan.

    Atas putusan tersebut, baik Yul Dirga maupun JPU KPK, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Editor : Ulul Maskuriah
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    JPU banding vonis setahun kasus tipikor eks Plt Kadinsos HST

    JPU banding vonis setahun kasus tipikor eks Plt Kadinsos HST

    14 Maret 2025 16:40

    Polhukam kemarin dari kasus KDRT hingga vonis kurir ekstasi

    Polhukam kemarin dari kasus KDRT hingga vonis kurir ekstasi

    13 Maret 2025 08:20

    JPU pertimbangkan banding vonis setahun penjara mantan Plt Kadinsos HST

    JPU pertimbangkan banding vonis setahun penjara mantan Plt Kadinsos HST

    28 Februari 2025 17:43

    Pakar minta Pilkada HST dibenahi buntut hakim vonis tiga pegawai pemda

    Pakar minta Pilkada HST dibenahi buntut hakim vonis tiga pegawai pemda

    17 Januari 2025 13:17

    Pegawai Pemkab HST divonis bersalah soal politik uang Pilkada

    Pegawai Pemkab HST divonis bersalah soal politik uang Pilkada

    13 Januari 2025 21:27

    Terdakwa penggelapan divonis hakim lebih rendah dari tuntutan

    Terdakwa penggelapan divonis hakim lebih rendah dari tuntutan

    28 November 2024 19:25

    Jaksa eksekusi koruptor Samsat Amuntai setelah MA anulir vonis bebas

    Jaksa eksekusi koruptor Samsat Amuntai setelah MA anulir vonis bebas

    6 Februari 2024 21:38

    Hakim Tipikor Banjarmasin vonis eks Kades Sawaja 15 bulan penjara

    Hakim Tipikor Banjarmasin vonis eks Kades Sawaja 15 bulan penjara

    8 Januari 2024 22:02

    Terpopuler

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    Kalsel kemarin dari ULM menuju ranking dunia hingga dana hibah

    Kalsel kemarin dari ULM menuju ranking dunia hingga dana hibah

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    Top News

    • Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      9 jam lalu

    • Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      20 Mei 2025 14:59

    • Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      20 Mei 2025 10:04

    • Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      20 Mei 2025 07:39

    • Cairan mani di rahim jurnalis dinyatakan tak cocok dengan DNA oknum TNI AL

      Cairan mani di rahim jurnalis dinyatakan tak cocok dengan DNA oknum TNI AL

      19 Mei 2025 22:23

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com