Banjarmasin (ANTARA) - Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Yusrinsyah memvonis terdakwa Muliadi selaku eks/mantan Kepala Desa (Kades) Sawaja, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan berupa penjara selama 15 bulan terakit perkara korupsi anggaran belanja modal 2019-2021.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muliadi selama satu tahun dan tiga bulan," kata Yusrinsyah saat membacakan putusan di pengadilan setempat, Senin.
Baca juga: Terdakwa korupsi BBPOM Banjarmasin jalani sidang perdana
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diberikan hukuman pengganti selama dua bulan.
Dalam putusannya, hakim mengenakan terdakwa dengan dakwaan subsider sebagaimana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk menanggapi selama 7 hari ke depan, apakah banding atau menerimanya.
Baca juga: JPU ajukan kasasi atas vonis bebas korupsi Samsat Amuntai
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berdasarkan perhitungan, total kerugian negara yang muncul dalam perkara korupsi di Desa Sawaja ini sebesar Rp188 juta.
Dalam proses penyidikan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp188 juta tersebut ke jaksa.
Baca juga: Terdakwa korupsi PNPM Mandiri Batola dituntut tujuh tahun enam bulan