Banjarmasin (ANTARA) - Tim jaksa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengeksekusi seorang terdakwa korupsi pembangunan Gedung Samsat Amuntai Muhammad Ansor usai Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
"Terdakwa kami eksekusi ke Lapas Kelas II A Banjarmasin," kata Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: JPU ajukan kasasi atas vonis bebas korupsi Samsat Amuntai
Jaksa mengambil langkah hukum tersebut berdasarkan Putusan MA Nomor: 5832 K/Pid.Sus/2023 yang menyatakan terdakwa Muhammad Ansor terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum serta dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Adapun ketentuannya, jika terdakwa tidak bayar membayar denda maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan serta dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp565.120.000.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis bebas dua terdakwa pembangunan gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yakni Muhammad Anshor dan Akhmad Yani pada Rabu 31 Mei 2023.
Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair.
Baca juga: Korupsi dana nasabah, karyawan BPR di HSU dijebloskan ke tahanan
Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA pada beberapa waktu lalu.
Majelis hakim MA yang diketuai Suhartono dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan Gedung Samsat Amuntai 2013.
Baca juga: Pengadilan Negeri butuh dukungan masyarakat cegah korupsi
Jaksa eksekusi koruptor Samsat Amuntai setelah MA anulir vonis bebas
Selasa, 6 Februari 2024 21:38 WIB