Banjarmasin (ANTARA) - Seorang pengemudi ojek online di Banjarmasin ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba dengan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, tersangka SP (30) ditangkap di depan sebuah kos-kosan Jalan Gatot Soebroto Banjarmasin pada Minggu (14/6).
"Pelaku ketika itu rencana melakukan transaksi saat disergap anggota," terang Iwan di Banjarmasin, Sabtu.
Namun begitu, tak ada barang bukti yang ditemukan. Anggota kemudian meminta pelaku menunjukkan narkotika yang dimilikinya hingga digiring ke tempat tinggalnya.
"Jadi untuk barang bukti berupa satu paket sabu-sabu 4,04 gram ditemukan di rumahnya Jalan Pangeran Hidayatullah Komplek Pusada Permai Banjarmasin," jelas Iwan.
Penangkapan sendiri dipimpin Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari. Polisi sebelumnya telah melakukan pengintaian terhadap tersangka karena diinformasikan masyarakat sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-hari jadi pengemudi ojek online terpaksa berhenti dari pekerjaannya.
Dia harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah diperbuat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengemudi ojek online tersandung narkoba
Sabtu, 20 Juni 2020 14:20 WIB
Pelaku ketika itu rencana melakukan transaksi saat disergap anggota,