Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengingatkan masyarakat provinsi setempat terutama kaum perempuan agar mewaspadai peredaran produk kosmetika tanpa izin dan palsu yang dijual melalui media sosial atau secara daring.
"Akhir-akhir ini masih sering ditemukan produk kosmetika ilegal yang dapat merugikan konsumen di pasaran dan dijual secara online atau daring melalui media sosial ," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumsen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Senin.
Produk kosmetika ilegal yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan itu akhir-akhir ini masih sering diperdagangkan baik di pertokoan maupun ke rumah-rumah penduduk, dan secara daring sehingga perlu diwaspadai.
Baca juga: BPOM HSU temukan 22 kosmetik ilegal di Tabalong
Untuk menghindari banyaknya masyarakat menjadi korban penggunaan produk kosmetika ilegal, diimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran produk kecantikan dari luar negeri dan produksi lokal yang ada di pasaran dan dijual secara daring.
Selain itu masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan dan ketelitian sebelum memutuskan untuk membelinya dengan melakukan pengecekan izin perdagangan, BPOM, dan berbagi informasi dengan teman-teman yang berpengalaman menggunakan suatu produk.
Baca juga: BPOM Amankan Kosmetik Tak Berizin dan Kadaluwarsa
Jika meragukan kualitas dan legalitas produk yang akan dibeli dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat atau pihak berwenang dan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut.
Dia menjelaskan, sejumlah produk kosmetika yang diduga beredar di pasaran tanpa izin yang sah dari instansi berwenang sebagian besar adalah produk yang berasal dari luar negeri.
Pemasaran produk kecantikan baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang Undang (UU) Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Badan POM Banjarmasin sita ratusan item kosmetik ilegal
Jika suatu produk barang diperdagangkan kepada masyarakat tanpa dilengkapi izin yang sah tidak dibenarkan beredar di pasaran atau diperjualbelikan kepada konsumen.
Penertiban peredaran barang ilegal di pasaran diperlukan dukungan dari semua lapisan masyarakat, karena jika tidak ada konsumen yang merasa dirugikan sulit dilakukan tindakan hukum.
Untuk melakukan penertiban peredaran produk ilegal dan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang telah merugikan konsumen, diminta kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh pedagang atau pihak perusahaan penjual kosmetika dan penyedia barang lainnya, ujar Hibzon.
YLK: waspadai kosmetika ilegal dijual melalui media sosial
Senin, 2 September 2019 9:19 WIB