Amuntai (ANTARA) - Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masih menemukan penjualan alat kosmetik kecantikan yang palsu dan kadaluarsa di Kota Amuntai dan sekitarnya.
Menyikapi hal ini dalam waktu dua pekan kedepan Balai POM di HSU akan melakukan razia dan aksi penertiban dalam rangka melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya dan ilegal.
Kepala Balai POM di Kabupaten HSU Bambang Hery Priyanto di Amuntai, Senin (25/7/22) mengatakan, kegiatan penertiban dilaksanakan Balai POM provinsi, kabupaten/kota secara serentak di seluruh Indonesia
"Kami melibatkan Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan dalam penertiban razia kosmetik ini," ujar Bambang.
Bambang mengatakan, hasil penyisiran sementara di berbagai toko kosmetik, ternyata masih ditemukan dua toko yang menjual bahan kosmetik berbahaya karena Tanpa Ijin Edar (TIE) dan juga Kosmetik yang sudah habis masa kadaluarsanya.
Pihak Balai POM lantas memberikan teguran, sosialisasi dan peringatan kepada pemilik toko agar menghentikan perbuatannya yang bisa membahayakan konsumen.
"Kepada dua toko yang masih menjual kosmetik tanpa ijin edar, barangnya kami amankan dan nantinya akan kami musnahkan sedang produk kada luarsa kami berikan peringatan untuk retur kembali kepada distributor sehingga secepatnya barang diganti dengan yang baru," terangnya.
Kepada masyarakat HSU Bambang menghimau untuk lebih hati-hati dalam membeli bahan kosmetik, melakukan cek terlebih dahulu kemasan label sebelum membeli produk
"Cek dulu Ijin edar, tanggal kadaluarsa karena bahan kosmetik yang ilegal bisa berdampak negatif bagi iritasi kulit dan kesehatan jika digunakan, bahkan dalam jangka waktu lama maka bisa menyebabkan kanker," katanya.