Martapura (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banjar siap menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi aparatur sipil negara yang tidak hadir hari pertama masuk kerja setelah libur panjang Idul Fitri.
"Sanksinya tegas yakni pemotongan tunjangan kinerja dan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar I Nyoman Yudiana di Martapura, Ahad.
Ia mengatakan, sesuai arahan Bupati Banjar Khalilurrahman, setiap ASN wajib hadir hari pertama masuk kerja karena sudah diberikan hari libur panjang sebelum maupun sesudah hari besar umat Islam itu.
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor-kantor tetapi akan memantau kehadiran setiap ASN melalui perangkat absensi yang menggunakan sistem finger print.
Dijelaskan, melalui alat pengenal sidik jari itu bisa diketahui hadir atau tidaknya setiap ASN di lingkungan tempat kerjanya karena peralatan terhubung ke sekretariat daerah yang menangani sistem absensi.
"Jadi tidak ada inspeksi ke kantor-kantor dinas dan instansi karena seluruhnya sudah memakai alat finger print sehingga kehadiran bisa dipantau melalui alat itu," ucap salah satu calon sekda Banjar itu.
Ditegaskan, setiap pegawai baik yang berstatus ASN maupun honorer diminta untuk masuk kerja setelah menikmati libur panjang Idul Fitri dan tidak menambah lagi libur dengan alasan apa pun.
"Kami minta seluruh ASN maupun pegawai lainnya masuk kantor besok seperti biasa. Jika tidak hadir tanpa keterangan, maka sanksinya jelas baik dipotong tunjangan kinerja dan dijatuhi sanksi disiplin," katanya.
Pemkab Banjar potong tunjangan ASN tidak hadir
Minggu, 9 Juni 2019 22:15 WIB
Sanksinya tegas yakni pemotongan tunjangan kinerja dan dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan