Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Anggota Sat Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan pelaku pengedar obat sedian farmasi tanpa izin jenis Carnophen, RA (37), Warga Desa Tumbukan Banyu, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, sebanyak lima butir yang mengantarkannya ke dalam penjara.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko melalui Kasubbag Humasnya IPTU H Gandhi Ranu S di Kandangan, Senin, mengatakan RA dibekuk dengan barang bukti lima butir Carnophen yang disimpan dalam kotak rokok.
"RA diinformasikan warga mengedarkan Carnophen di wilayah mereka, anggota Sat Narkoba menindak lanjuti dengan mengamankan RA, Minggu (15/4) dengan barang bukti obat tersebut,"katanya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Zenit Saat Bertransaksi
Dijelaskan dia, saat pemeriksaan kotak rokok tempat RA menyimpan obat berada di dalam kantong celana bagian belakang yang dikenakannya, selain itu juga di temukan uang hasil penjualan Rp370.000.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain, lima butir obat sediaan Farmasi jenis Carnophen, satu buah kotak rokok, uang hasil penjualan dan satu buah dompet warna Coklat merk Billabong.
Baca juga: Pengedar Carnophen Berusaha Buang Bukti
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, RA beserta barang bukti telah diamakan di Polres HSS, dan dijerat dengan Pasal 197 Jo 196 No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lima Butir Carnophen Antarkan RA Ke Penjara
Senin, 16 April 2018 20:24 WIB
RA diinformasikan warga mengedarkan Carnophen di wilayah mereka, anggota Sat Narkoba menindak lanjuti dengan mengamankan RA, Minggu (15/4) dengan barang bukti obat tersebut,