Kandangan (ANTARA) - Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), mendapatkan perlawanan saat menangkap tersangka AR (28) yang membunuh hingga memenggal kepala korban Jumadi (40) di kawasan hutan sekitaran Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Terdengar ada bunyi letusan dari rumah beratap rumbia yang ditempati pelaku bersama keluarganya, pelaku menodong petugas di pintu terus masuk ke dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung mendampingi Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi di Kandangan, Senin.
Baca juga: Pembunuhan di Loksado, Pelaku habisi korban gunakan mandau
Petugas kepolisian yang berada di luar rumah langsung dengan sigap siaga, menghindari jatuh korban jiwa ketika melakukan penangkapan pelaku.
Manurung mengungkapkan seluruh petugas tidak ada yang membalas serangan tersangka AR, karena terdapat keluarga pelaku termasuk anak-anaknya di sekitar rumah.
Saat penangkapan pelaku pun diakui Manurung, berlangsung dramatis dan penuh tantangan, bahkan para petugas harus melewati jalan terjal melintasi hutan Pegunungan Meratus menuju rumah pelaku di atas bukit.
"Menuju ke sana hanya bisa diakses menggunakan sepeda motor trail hingga berjalan kaki, namun tak menyurutkan langkah dan semangat petugas kepolisian kita untuk menangkap pelaku," ungkapnya.
Selain itu, karena mengetahui selain tersangka di dalam rumah tersebut terdapat istri dan anaknya, maka petugas melakukan pendekatan persuasif hingga dapat membawa AR bersama barang bukti ke Mapolres HSS.
Baca juga: Polres HSS bekuk satu pelaku terkait temuan jasad tanpa kepala di Loksado
Diketahui, tersangka AR berperan langsung sebagai pelaku dengan menebas manda pada bagian dada korban Jumadi.
Sebelumnya, Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menyampaikan penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres HSS dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel pada Rabu(17/12).
"Kami menangkap tersangka di sekitar Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten HST, dimana AR tinggal bersama istri dan anak-anaknya, dan di atas bukit itu hanya ada satu buah rumah," ungkap Rusdi.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana karena sengaja merampas nyawa orang lain dengan terang-terangan dan bersama-sama, menggunakan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang diancam 15 tahun penjara.
Saat ini, petugas masih memburu satu tersangka lain JU telah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan sadis tersebut.
Baca juga: Polisi ungkap kasus pembunuhan lansia oleh remaja diawali motif gadaikan motor
