kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983Rantau (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menahan tersangka S terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2017-2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tapin Hendro Nugroho mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah jaksa peneliti Kejari Tapin menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P21 dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh Kejari Tapin.
Baca juga: Kejari Tapin musnahkan 134,97 gram sabu dari 89 perkara
“Tersangka S diserahkan bersama barang bukti oleh penyidik kepada penuntut umum dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Hendro di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Ia menjelaskan tersangka yang menjabat sebagai kepala urusan (kaur) keuangan desa tidak menjalankan tugas dan kewajiban dalam pengelolaan keuangan Desa Pualam Sari.
Hendro menyebutkan, tersangka diduga melakukan belanja desa fiktif dengan merealisasikan anggaran dalam APBDes, namun dana tersebut tidak pernah dibelanjakan atau diserahkan kepada penerima maupun pelaksana kegiatan.
Selain itu, ucap Hendro, tersangka juga diduga melakukan penggelembungan anggaran kegiatan dengan nilai lebih tinggi dari harga pasar, serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh 22) yang telah dipotong pada periode 2019 hingga 2020.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp191.245.983 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin,” ujar Hendro.
Baca juga: Kejari Tapin limpahkan kasus korupsi jembatan Tarungi ke JPU
Ia mengungkapkan, kerugian negara itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin Nomor 700.1.2.2-002 tertanggal 13 Maret 2025 terkait pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari Tahun Anggaran 2017-2019.
Hendro menambahkan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1430/O.3.17/Ft.1/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025 dengan alasan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
Untuk sementara, kata dia, kejaksaan hanya menangani satu tersangka dalam perkara tersebut dan akan segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan bersama berkas perkara dan barang bukti.
“Kami fokus pada satu tersangka dan dalam waktu dekat perkara ini akan masuk tahap persidangan,” ungkap Hendro.
Baca juga: Kejari Tapin ajukan perlawanan atas putusan sela PN Rantau
Pewarta: Muhammad Rastaferian PasyaEditor : Taufik Ridwan
COPYRIGHT © ANTARA 2026