Barabai, 4/9 (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, memusnahkan 2.626 butir obat jenis Charnophen dan 42 paket sabu-sabu hasil tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang di wilayah ini.
Kejari HST Wagiyo Santoso di Barabai, Selasa menyampaikan penyalahgunaan obat terlarang seperti zenit dan sabu - sabu di 'Bumi Murakata' paling dominan dibanding tindak pidana lainnya.
"Charnophen termasuk dalam narkotika golongan satu dan diancam dengan UU Narkotika," kata Wagiyo.
Pemusnahan barang bukti ini digelar di halaman Kejaksaan Negeri HST bersama perwakilan Pengadilan Negeri Barabai, kepolisian dan Kementerian Agama setempat.
Selain ribuan obat terlarang, pemusnahan juga dilakukan pada barang bukti tindak pidana lainnya berupa 17 pisau penusuk dan parang, 16 handphone, 16 liter minuman jenis tuak, 280 botol minuman keras beralkohol, dan 10 kaleng miras.
Wagiyo menegaskan bagi mereka yang mengonsumsi atau memiliki minuman keras diancam dengan hukuman minimum empat tahun penjara dan lima tahun penjara bagi pengedarnya
Ia menghimbau masyarakat untuk menjauhi segala macam tindak kejahatan yang tentunya akan merugikan diri sendiri dan keluarga.***2***
Kejaksaan Negeri HST Musnahkan 2.626 Carnophen
Selasa, 4 September 2018 18:34 WIB
Charnophen termasuk dalam narkotika golongan satu dan diancam dengan UU Narkotika,