Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubag Humasnya, IPTU H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Senin mengatakan, kedua pelaku ditangkap saat sedang asyik bertransaksi di Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten HSS, Sabtu (20/) sore.
"Anggota Sat Resnarkoba Res yang sedang melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat Muning Tengah yang resah adanya peredaran Zenit, kemudian melihat dua pelaku dengan perilaku mencurigakan di pinggir jalan desa Muning Tengah dan langsung diamankan,"katanya.
Dijelaskan dia, dua pelaku tersebut, yakni Rn merupakan warga Kecamatan Daha Selatan, dan Yn adalah warga Kecamatan Daha Selatan.
Pengamanan dua pelaku di bantu anggota Polsek Daha Selatan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan obat sediaan farmasi jenis Carnophen sebanyak sembilan box, yang masing-masing berisikan 100 butir per boxnya.
Dan hasil interogasi yang dilakukan, diketahui obat tersebut milik pelaku Yn, yang dibeli Rn dengan maksud akan dijual kembali, dua pelaku saat ini sudah di Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kami tangkap sesaat setelah melakukan transaksi, obat tersebut awalnya merupakan milik Yn, kemudian dibeli dengan harga Rp600 ribu oleh Rn, rencananya Rn akan menjual kembali obat tersebut,"katanya.
Ditambahkan dia, keduanya terancam melanggar pasal 197 Undang-undangan(UU) Republik Indonesia ( RI ) Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 milyar.