Kandangan, (Antaranews Kalsel)-Kepolisian Sektor(Polsek) Daha Selatan berhasil mengamankan pelaku pengedar sedian farmasi jenis Carnophen tanpa ijin, AR (21), warga Bayanan, Kecamatan Daha Selatan.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas IPTU H Gandhi Ranu,di Kandangan, Rabu (27/2), mengatakan AR saat ditangkap sempat melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke sungai.
"AR berhasil dikejar oleh anggota Polsek Daha Selatan, dan ditemukan barang bukti 90 butir obat sediaan farmasi jenis carnophen yg dilempar ke sungai dan uang yang diduga sisa hasil penjualan obat,"katanya.
Dijelaskan dia, penangkapan AR yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, merupakan pengembangan dari informasi dari masyarakat yang resah, tepatnya di di pelabuhan semangka, karena ada orang yg mengedarkan carnophen.
Kemudian pada pukul 21.00 wita anggota Polsek Daha Selatan melakukan patroli ditempat tersebut, dan tiba ditempat tersebut dan langsung mengamankan AR beserta barang bukti.
Barang bukti uang senilai Rp13 ribu diduga sisa hasil dari penjualan ditemukan di saku celananya, baik pelaku maupun barang bukti diamankan ke Polsek Daha Selatan untuk proses lebih lanjut.