Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan menyimpan sabu-sabu dan ribuan butir Carnophen di dalam rumahnya.
"Memang benar kami ada mengamankan wanita muda yang juga ibu rumah tangga karena di rumahnya kami temukan sabu-sabu dan Carnophen," kata Pjs Kasat Reserse Narkoba AKP Ade Papa Rihi melalui Kanit 1 Idik Ipda Pol Aries Wibawa SH di Banjarmasin, Senin.
Dia mengatakan, penangkapan ibu muda itu dilakukan pada Selasa (23/7) sore, sekira pukul 15.30 WITA di Jalan Simpang 4 Sungai Mesa (Kabel) RT 9 Kel. Seberang Mesjid, Kec. Banjarmasin Tengah.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi dari Satuan Reserse Narkoba itu berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku, berupa empat paket sabu-sabu seberat 20,11 gram dan tiga plastik warna putih yang berisikan 2.500 butir tablet warna putih yang di duga Carnophen (Zenith).
"Saat kami geledah rumahnya, pelaku sedang ada di dalam dan langsung kami amankan karena ditemukan barang bukti tersebut," tuturnya.
Ipda Aries terus mengatakan, untuk pelaku dari data yang ada diketahui berinisial MDY alias Merry (23), dan dia masuk dalam targey operasi karena diduga sering mengedarkan Narkoba di wilayah tempat tinggalnya.
"Merry kami ringkus karena dari informasi yang ada diduga sering mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang," ucap perwira pertama Polri itu.
Kanit juga mengatakan, atas perbuatanya melanggar UU Narkotika maka dengan terpaksa Merry harus menyusul suaminya ke dalam jeruji besi.
Saat ini pelaku sudah diperiksa oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba guna proses hukum hukum lebih lanjut atas perbuatan terlarang yang dilakukannya.
Hasil penyidikan sementara, Merry sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ***2***