Barabai, (Antaranews Kalsel) - Seorang warga Desa Sumanggi berinisial MN (29) ditangkap jajaran Polsek Batang Alai Utara (Batara) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) karena kedapatan menunggu pembeli obat terlarang jenis Carnophen di pinggir jalan raya Desa Ilung Tengah.
Menurut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, pelaku ditangkap pada hari Senin (23/4) sekitar pukul 10.00 wita setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan 25 butir obat jenis carnophen yang disimpan pelaku di kantong celana belakang sebelah kiri dan terbungkus dengan plastik warna hitam.
"Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai hasil penjualan Rp509.000," kata Kapolres.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Kesehatan yang ancaman hukumannya 20 Tahun penjara.
Polres HST berharap masyarakat juga aktif melakukan pencegahan pemakaian dan peredaran obat-obat terlarang dan narkoba di Bumi Murakata.
"Jika warga melihat dan mengetahui adanya tindak kejahatan di desa atau wilayah sekitarnya agar secepatnya melaporkan ke pihak kepolisian terdekat," kata Sabana.