Banjarbaru (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.725.000 per bulan, naik Rp228.806 atau sekitar 6,54 persen dibanding UMP 2025 Rp3.496.194.
Penetapan UMP serta Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalsel Muhidin tertanggal 23 Desember 2025.
Baca juga: Pemprov Kalsel naikkan gaji 10.000 pegawai kontrak jadi Rp3,1 juta
“Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujuinya. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan,” kata Gubernur Kalsel Muhidin dalam konferensi pers di Banjarbaru, Rabu.
Selain UMP, Muhidin mengatakan enam sektor usaha juga ditetapkan besaran UMSP 2026 dengan sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) sebagai yang tertinggi, yakni Rp3.770.000 per bulan, sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing Rp3.730.000.
Kemudian, sektor lainnya antara lain perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI Rp3.728.000, sektor pembangkit transmisi dan penjualan Rp3.759.000, serta sektor industri kayu lapis Rp3.728.000 per bulan.
Baca juga: Kalsel kemarin dari UMP Kalsel hingga limbah terpusat
Muhidin menegaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan struktur serta skala upah.
Muhidin melarang perusahaan membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang ditetapkan. Perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi tidak diperkenankan menurunkan upah di bawah standar baru tersebut.
Ia menegaskan keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.
Keputusan Gubernur Kalsel ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2026.
“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industri yang harmonis, berkelanjutan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di Kalsel,” ujar Muhidin.
Baca juga: UMK Banjarbaru 2025 sesuaikan UMP Kalsel
UMP Kalsel 2026 naik 6,54 persen jadi Rp3,72 juta
Rabu, 24 Desember 2025 23:00 WIB
Gubernur Kalsel Muhidin mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 melalui video konferensi pers di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (24/12/2025).
Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujuinya
