Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Sudaryatno memberikan penghargaan atau reward kepada warga yang selama inimembantu kinerja aparat kepolisian.
Piagam penghargaan diberikan bagi dua kepala desa yang berjasa membantu aparat Polres HSU di 2017 dalam mengungkap kasus Narkoba dan minuman keras.
"Reward ini sebagai motivasi bagi warga yang membantu kinerja aparat kepolisian," kata Agus Sudaryatno.
Kepala desa yang mendapat piagam penghargaan dari Kapolres HSU yakni Kepala Desa Palimbangan Gusti Munawari yang membantu polisi dalam mengungkap kasus narkoba dan Kepala Desa Tayur dalam pengungkapan minuman keras.
Menurut Agus kebijakan pemberian reward and punishment sudah biasa dilakukan dalam sebuah organisasi, sebagai upaya meningkatkan kinerja. Penghargaan diberikan seiring pelaksanaan upacara pembacaan Skep PTDH di Halaman Mapolres HSU.
Upacara pembacaan skep Kapolda Kalsel tentang skep Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atas nama Briptu Buang Wahyu Raharjo dalam perkara kepimilikan Narkoba jenis sabu sabu.
Sesuai Keputusan Kapolda Kalsel Nomor : Kep / 222 / XII / 2017 tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari dinas Polri memutuskan terhitung mulai tanggal 31 Desember 2017, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas Brigadir Polri an. Briptu Buang Wahyu Raharjo jabatan Kabag Sumda Polres HSU.
pemberhentian tersebut, karena yang bersangkutan melanggar : Pasal 12 ayat (1) huruf ( a ) Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan / atau pasal 7 ayat ( 1 ) huruf ( b ) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Pemberhentian bentuk penindakan tegas dari Polres HSU kepada setiap personil yang melakukan pelanggaran hukum, bertujuan tidak menular kepada anggota lain yang rajin dan loyal dalam melaksanakan tugas dengan rajin,”kata Kapolres.