Balangan (ANTARA) - Seorang residivis kasus sabu asal Desa Sungai Ketapi, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan dengan barang bukti 2,34 gram sabu.
“Ini sudah kedua kalinya pelaku ini berurusan dengan hukum, karena pelaku MS ini sebelumnya sudah pernah terlibat kasus yang sama beberapa waktu yang lalu,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Sabtu.
Kapolres Riza menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah yang penting untuk memutus rantai peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Balangan.
Riza menyebutkan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MS dikenakan pasal 114 sub 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Popo Hartopo melalui Kasi Humas Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu warganya berinisial MS (43) sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, unit Opsnal Satresnarkoba disaksikan oleh Kades setempat pun langsung menggerebek rumah MS yang terletak di Desa Sungai Ketapi RT 03 pada hari Kamis (7/11) lalu.
Pada saat penggerebekan dilaksanakan, anggota menemukan MS sedang berada di rumahnya serta ditemukannya barang bukti di lobang closet miliknya.
“Kami berhasil mengamankan pelaku MS dan barang bukti berupa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram yang dibungkus dengan plastik bening di dalam cangkang telur, lalu dibungkus lagi dengan plastik hitam untuk lapisan ketiga,” terang Eko.
Residivis sabu di Balangan diringkus kepolisian setempat
Sabtu, 9 November 2024 3:28 WIB
Ini sudah kedua kalinya pelaku ini berurusan dengan hukum, karena pelaku MS ini sebelumnya sudah pernah terlibat kasus yang sama beberapa waktu yang lalu