Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah di Martapura, Selasa mengatakan, peresmian UML itu menandai beroperasinya unit pelayanan milik pemerintah daerah yang siap melayani masyarakat untuk pengecekan peralatan timbang.
"Kami mengapresiasi beroperasinya UML dan diharapkan bisa melayani pedagang sekaligus melindungi konsumen sehingga mendapatkan penimbangan sesuai volume barang yang dibeli," ujarnya di sela peresmian unit pelayanan itu.
Ia mengatakan, operasional UML yang melayani pengujian peralatan UTTP juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengujian yang biayanya diatur dalam peraturan daerah setempat.
Dijelaskan, UML yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan menyiapkan ruangan khusus pelayanan pengujian alat UTTP di salah satu ruangan kantor dinas yang terletak di Jalan Perwira belakang markas Kodim 1006/Martapura.
"Masyarakat terutama pedagang bisa membawa peralatannya ke unit pelayanan pengujian alat UTTP sehingga peralatan yang digunakan untuk menjalankan usahanya sesuai standar dan tidak merugikan konsumen," ungkapnya.
Menurut dia, Disperindag Banjar juga sudah membentuk pasar tertib ukur dan sudah ada tiga pasar yang memiliki standar tertib ukur sehingga diharapkan menjadi contoh bagi pasar lainnya agar menjadi pasar tertib ukur.
Disebutkan, tiga pasar yang sudah tertib ukur dan mendapatkan piagam penghargaan yakni Pasar Kindai Limpuar Kecamatan Gambut, Pasar Astambul di Jalan Ahmad Yani km 48 dan Pasar Ahad yang terletak di Kecamatan Kertak Hanyar.
"Tiga pasar tertib ukur tersebut diharapkan menjadi contoh bagi pasar-pasar lainnya sehingga konsumen tidak merasa dirugikan saat membeli barang atau kebutuhan lain karena alat ukurnya sudah standar," ujarnya.
Kepala Disperindag Banjar Ramlan mengatakan, UML melayani tera dan tera ulang terhadap UTTP baik tera yang berarti tanda uji alat ukur, dan tera ulang yakni pengujian dan pengukuran peralatan UTTP secara berkala.
"Tujuan UML adalah memberikan kesadaran terhadap pedagang agar menggunakan peralatan yang sesuai standar pengujian disamping untuk melindungi konsumen sehingga tidak dirugikan saat membeli barang kebutuhan," ujarnya.
Dikatakan, keberadaan UML juga sebagai pemberitahuan bahwa Pemkab Banjar memiliki unit pelayanan yang berwenang melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan metrologi legal terhadap peralatan UTTP.
"Kewenangan yang dimiliki sesuai surat keterangan kemampuan pelayanan tera, tera ulang (SKKPTTU) Nomor : 69/KKPTTU/PKTN/06/2017 dari dirjen perlindungan konsumen dan tertib Niaga Kementrian Perdagangan," katanya.