Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tingkatkan pemahaman masyarakat tentang alat ukur timbangan agar semua bisa amanah dalam berdagang dan memenuhi hak konsumen.
Karenanya, ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar di Banjarmasin, Jumat, ini sebagai upaya pula untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
"Ini penting karena jika alat ukur takar timbang tidak dikendalikan, dapat muncul kecurangan yang berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen dan kurangnya keseragaman dalam ukuran barang," ujarnya.
Menurut dia, Pemkot Banjarmasin sudah memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 tentang penyelenggaraan kemetrologian terkait alat ukur timbangan tersebut, hingga harus dipahami semua masyarakat bagaimana mekanismenya.
"Khusus para pedagang yang bersinggungan langsung dengan ini," papar Tezar, panggilan akrabnya.
Beberapa waktu lalu, ungkap dia, instansinya bekerjasama dengan Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III Kalimantan melaksanakan edukasi kemetrologian kepada masyarakat, utamanya para pelaku usaha.
Tezar menekankan pentingnya regulasi dan standar kemetrologian yang mendukung keadilan bagi seluruh masyarakat.
Dia menyampaikan beberapa peraturan, yakni, Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang kegiatan metrologi Indonesia, serta Peraturan Menteri Perdagangan nomor 67 tahun 2018 tentang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya.
"Ini telah menjadi landasan dalam mengatur kemetrologian, termasuk di Kota Banjarmasin," paparnya.
"Intinya jangan sampai 1 kg di Banjarmasin berbeda dengan 1 kg di kota lain. Karena langkah kontrol harus terus dilakukan, demikian juga masyarakat memahami itu dengan baik," demikian kata Tezar.