"Alhamdulillah, baru sepekan kami menjabat sebagai kapolres, sudah berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana menonjol," ujar AKBP Fadli di Mapolres Banjar, Senin.
Baca juga: Kapolres Banjar: Ketahanan pangan kunci utama dalam pembangunan
Fadli menyebutkan delapan kasus yang diungkap ,yakni tindak pidana peredaran narkoba sebanyak lima kasus dengan delapan orang tersangka, dua kasus pembobolan rumah dan 1 kasus pengeroyokan.
Menurut Fadli, pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan terutama oleh jajaran Satresnarkoba adalah prestasi luar biasa karena mampu mengungkap lima kasus dalam waktu satu pekan.
"Kami mengapresiasi keberhasilan yang diraih jajaran Polres Banjar, apa yang dilakukan semata-mata untuk menciptakan situasi yang kondusif, kemana-mana aman dan setiap kasus bisa dituntaskan," tegasnya.
Fadli menuturkan, untuk kasus penyalahgunaan narkoba berasal dari 5 laporan polisi, dan delapan tersangka merupakan pengedar dan masih didalami terutama mengenai asal barang haram itu.
Selain mengamankan delapan tersangka, dikatakan Fadli menyebutkan petugas menyita 15,84 gram sabu-sabu, tiga butir ekstasi, tiga unit kendaraan roda 2, uang tunai Rp123 juta, serta perhiasan berbentuk cincin, gelang dan kalung.
"Kasus narkoba setelah serangkaian penyelidikan tidak ada jaringan tapi kami masih mengembangkannya terutama dimana dan bagaimana para tersangka mendapat barang haram tersebut," ucap Fadli.
Baca juga: Pemkab-Polres Banjar sosialisasikan program presiden dorong ketahanan pangan
Sementara, untuk kasus pencurian, terjadi di wilayah desa Sungai Jati, Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, dimana pelaku menyatroni sebuah rumah yang kosong karena ditinggal pemiliknya ke kebun.
"Kasus pencurian, tersangka satu orang karena faktor ekonomi dan satu kasus curat yakni pencurian sepeda motor yang dicuri tersangka dari sebuah mess kemudian membawa kabur kendaraan," kata Kapolres Banjar.
Untuk kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Tabuk, membuat korban mengalami luka serius dan dirawat di rumah sakit dipicu para pelaku tidak terima ditegur saat pesta minuman keras.
"Pelaku pengeroyokan tiga orang. Mereka tidak terima ditegur korban saat pesta minuman keras sehingga mendatangi rumah korban dan mengeroyok korban," sebut alumnus Akademi Kepolisian 2005 itu.
Diungkapkan Fadli, tersangka kasus itu dikenakan pelanggaran pasal yakni delapan tersangka kasus peredaran narkoba dijerat pasal 114 ayat 2, dengan diancam hukuman selama 5 tahun penjara.
Sedangkan kasus pencurian pasal 363 ayat 1, diancam hukuman di atas lima tahun penjara serta kasus pengeroyokan ketiga tersangka terancam Pasal 170 KUHP ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Baca juga: Polres Banjar gulung komplotan begal