Kapolsek Pengaron Ipda Suparman dikonfirmasi di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa, mengatakan pelaku J dan warga Dusun Baliangin telah mencapai kesepakatan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Baca juga: Polres Banjar tangkap sepuluh orang terduga preman di Pengaron
"Penegakan hukum dan pendekatan kekeluargaan diharapkan dapat menjadi solusi damai untuk menjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat Desa Mangkauk,” kata Suparman.
Dijelaskan Suparman, kejadian berawal ketika warga Dusun Baliangin berinisial S bersama beberapa masyarakat lain hendak menuju Kecamatan Gunung Sambung untuk menanyakan dampak limbah tambang terhadap sawah milik warga pada Jumat (23/5).
Namun, sekelompok orang yang disebut Tim 11 pimpinan J dilengkapi senjata tajam mencoba mengadang warga tersebut di tengah perjalanan.
Saat mengadang, seorang warga berinisial H (37) mengalami pemukulan mengenai bagian bahu menggunakan sarung parang yang dilakukan salah satu Tim 11 berinisial Y.
Kejadian semakin meningkat saat Y dan J mencabut senjata tajam mengejar S, aksi tersebut disaksikan beberapa warga, yakni S, H, dan M yang berdomisili di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Situasi mereda ketika warga lain berinisial M berupaya melerai dengan membawa batu sambil mengancam akan melaporkan ke aparat kepolisian.
Baca juga: Polres Banjar ungkap 10 kasus didominasi narkoba selama sepekan
“Melihat hal tersebut, kelompok Tim 11 kemudian meninggalkan tempat kejadian,” ujar Suparman.
Guna menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satreskrim Polres Banjar dan Kapolsek Pengaron Ipda Suparman bersama perangkat desa, dan para saksi memediasi dengan menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan pada Sabtu (24/5) di Markas Polsek Pengaron.
“Pihak J dan H membuat surat pernyataan perdamaian,” ungkap Suparman.
Pada surat tersebut, J mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta tidak akan menimbulkan keresahan baru bagi warga Dusun Baliangin.
Pelaku J juga sepakat untuk mengendalikan kelompoknya, Tim 11, agar tidak melakukan tindakan serupa.
“Apabila perbuatan serupa kembali terjadi, maka J menyatakan siap untuk diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Suparman.
Baca juga: Sepekan menjabat, Kapolres Banjar ungkap delapan kasus menonjol