Martapura, Kalimantan Selatan (ANTARA) - Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan melarang kendaraan jenis truk ataupun angkutan barang sumbu dua ke atas untuk melintas saat pelaksanaan Haul ke-19 Syekh Muhammad Zaini Abdul Ghani atau Guru Sekumpul di Kota Martapura, Kabupaten Banjar pada Minggu (14/1).
"Larangan ini berlaku sejak Sabtu sampai Selasa (16/1) pukul 23.59 Wita," kata Kepala Satuan Lalu Lantas Polres Banjar AKP Risda Idfira di Martapura, Sabtu.
Baca juga: Kapolres Banjar: Jamaah Haul Guru Sekumpul mulai berdatangan pada H-1
Namun, kepolisian mengizinkan angkutan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), kebutuhan pokok dan barang logistik PT Pos melintas di wilayah Martapura.
Risda mengingatkan agar semua pihak dapat mematuhi aturan itu guna mendukung kelancaran arus lalu lintas yang dipastikan terjadi kepadatan saat jamaah menuju Kota Martapura.
Terutama menurut Risda, saat kepulangan jamaah pada Minggu (14/1) malam, Polres Banjar memberlakukan rekayasa arus lalu lintas dengan sistem jalur satu arah.
Baca juga: Jamaah Haul Guru Sakumpul asal Hulu Sungai mulai "merayap"
"Ini berlaku baik untuk jamaah menuju ke arah Banjarmasin maupun ke arah Hulu Sungai sampai arus kendaraan benar-benar terurai," tutur Risda.
Diakui Risda, kedatangan jutaan jamaah yang menghadiri haul ulama kharismatik Kalsel itu memang dibutuhkan kerja sama dari semua pihak termasuk masyarakat agar situasi arus lalu lintas bisa tetap tertib dan terkendali.
"Pastikan juga jamaah menggunakan helm bagi roda dua dan tidak ngebut serta wajib istirahat jika perjalanan lebih dari empat jam demi keselamatan," ucapnya.
Baca juga: Warga Maburai layani pijat gratis bagi jamaah Haul Guru Sekumpul
Truk barang dilarang beroperasi saat Haul Guru Sekumpul di Martapura
Sabtu, 13 Januari 2024 23:19 WIB