Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Banjar, Polda Kalimantan Selatan mengungkap sebanyak 725 perkara tindak pidana sepanjang 2023 mulai dari kejahatan konvensional hingga kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
"Jumlah kasus tindak pidana pada 2023 sebanyak 725 kasus itu lebih banyak dibandingkan perkara tahun sebelumnya sebanyak 593 kasus," ujar Kapolres Banjar.
Disebutkan Ifan, ratusan perkara tindak pidana itu terdiri dari 605 kasus kejahatan konvensional, 96 kasus pencurian dengan pemberatan, 10 kasus perihal kekayaan negara dan hasil bumi lainnya.
Selain itu, Polres Banjar juga menangani lima kasus tambang batu bara ilegal yang ditertibkan termasuk kasus yang menyedot atensi publik, yakni pembunuhan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, Banjar.
"Kasus pembunuhan di Mangkauk berhasil ditangkap enam tersangka yang sudah menjalani proses hukum dan dua orang masih dalam pencarian sehingga kami masih berupaya menangkap pelakunya," ucap dia.
Ifan menyebutkan jajaran Polres Banjar sudah menangani kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan jumlah 110 perkara sepanjang 2023 atau menurun dari tahun lalu yang mencapai 146 kasus.
Ifan menuturkan petugas banyak menangani kasus narkotika jenis ganja, sabu-sabu dan ekstasi dengan kasus paling menonjol keberhasilan menggagalkan distribusi paket ganja dari Medan sebanyak 1,1 kilogram.
"Jumlah tersangka kasus narkoba sebanyak 67 orang didominasi usia produktif 20 sampai 35 tahun, baik pemakai maupun pengedar dan usia 15 sampai 17 tahun yang menjadi pengedar atau kurir," ujarnya.
Dikatakan Ifan, meski pun jumlah kasus narkotika mengalami penurunan jika dibanding tahun lalu namun tetap menjadi perhatian apalagi tingkat peredaran sudah sampai pelosok dan 73 persen pelaku warga Banjar.