Pelaihari (ANTARA) - Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta menilai, lahan bekas tambang milik PT Arutmin Indonesia Site Satui seluas 700 hektare di Desa Salaman, Kecamatan Kintap memiliki potensi untuk segera dikelola masyarakat Kecamatan Kintap.
“Lahan seluas 700 hektare ini sudah selesai proses reklamasi, sehingga dikembalikan ke negara," ujar Sukamta, usai meninjau lahan bekas tambang PT Arutmin Indonesia bersama pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkab Tanah Laut, Sabtu.
Bupati meminta lahan tersebut untuk diserahkan kepada pemerintah daerah agar bisa dikelola untuk potensi peternakan dan kepariwisataan.
Dia berharap, pelaksanaan pengembangan peternakan dan pariwisata bisa segera dilakukan agar membawa dampak ekonomi bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kintap.
“Hari ini kita bawa pimpinan SKPD terkait agar melihat langsung dan saya ingin perencanaan bisa segera dilakukan," terangnya.
Usaha peternakan di lahan bekas tambang yang direklamasi itu, jelas dia, akan melibatkan masyarakat, khususnya masyarakat Kecamatan Kintap.
"Secara ekonomi masyarakat masih bisa menikmati dengan berpartisipasi dalam pengembangan peternakan ini,” tegas bupati.
Mine Manager PT Arutmin Indonesia Site Satui Cipto Prayitno mengatakan, pihaknya mendukung apa yang akan dilakukan oleh Pemkab Tanah Laut di lahan bekas tambang tersebut.
PT Arutmin Indonesia, papar dia, terus melakukan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) terkait status lahan tersebut.
Karena, sambung dia, Ditjen Minerba sebagai pihak yang mengeluarkan izin dari penggunaan lahan tersebut.
“Kita sangat mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkab Tanah Laut terkait rencana pengembangan lahan bekas tambang," tutupnya.
Bupati: Lahan bekas tambang PT Arutmin berpotensi dikelola masyarakat Kintap
Sabtu, 18 Maret 2023 19:39 WIB
Lahan seluas 700 hektare ini sudah selesai proses reklamasi, sehingga dikembalikan ke negara,