Banjarmasin (ANTARA) - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menyita sebanyak 3.263 liter atau lebih kurang 3 ton minyak goreng produk MinyaKita palsu dan juga tak sesuai takaran.
"Jadi modusnya tersangka berinisial D asal Banjarbaru mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita untuk dijual ke toko-toko," kata Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis kasus di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Kapolda Kalsel atensi penyelidikan tewasnya wartawati di Banjarbaru
Kapolda menjelaskan terbongkarnya praktik curang perdagangan minyak goreng itu setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat pada 19 Maret 2025 jika ada penjualan MinyaKita tidak sesuai takaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 1 Indagsi AKBP Amien Rovi bersama Kanit 3 AKP Sufian Noor dan anggota melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada empat toko di Banjarmasin yang disambangi yakni Toko Yeyen Ibak, Toko Tasya Rasyid, Toko Tawakal dan Rumah Syahbana ditemukan MinyaKita isi 1 liter kemasan bantal dan botol tidak sesuai takaran.
Dalam penyelidikan polisi bahkan didapati adanya perbedaan warna minyak goreng yang terlihat lebih keruh.
Atas temuan ini, polisi melakukan pendalaman lebih lanjut dan menelusuri distributor yang memasok minyak goreng ke toko-toko.
Kapolda menyebut pada kemasan bantal isi 1 liter tertulis produsen MinyaKita tertulis CV. Berkat Yana Malang, Jawa Timur.
Padahal CV. Berkat Yana Malang, Jawa Timur bukan merupakan produsen resmi MinyaKita yang ditunjuk pemerintah.
Setelah ditelusuri pengemasan MinyaKita palsu ini di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru dan pelaku membeli minyak goreng curah dari PT Sime Darby Oils Kotabaru.
"Jadi penyidikan sementara tersangka baru satu orang, sedangkan pemilik toko yang menjual berstatus saksi," jelas Kapolda.
Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c atau g atau i Undang-Undang RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca juga: Polda Kalsel awasi berbagai titik distribusi MinyaKita

Kapolda mengungkapkan hasil pengakuan tersangka penggunaan kemasan MinyaKita agar produk minyak goreng yang dijual lebih laku di masyarakat dan diminati pedagang untuk membelinya.
Dia pun mengingatkan pedagang untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk untuk dijual kembali.
"Jangan sampai merugikan masyarakat selaku konsumen, pedagang juga bisa kami jerat pidana jika mengetahui praktik curang yang dilakukan distributor," tegas Kapolda didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
Diketahui MinyaKita merupakan produk minyak goreng yang disubsidi pemerintah dan diatur penjualannya dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700.
Baca juga: Satgas PETI AGM-Pam Obvit Polda Kalsel patroli wilayah konsesi blok 6 HST