Barabai (ANTARA) - Tim Satuan Tugas Tambang Ilegal (Satgas Peti) PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Tim Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan patroli ke wilayah konsesi blok 6 di Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
"Patroli ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa tidak ada penambangan ilegal di HST khususnya wilayah konsesi PT AGM," kata Perwira Pengendali Pam Obvit Kompol Rokhim usai patroli di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kamis.
Baca juga: Dinkes HST bangun tujuh posko layanan kesehatan selama libur lebaran
Pada prosesnya, patroli tim gabungan ini dilakukan dengan menyisir wilayah konsesi, serta menggunakan drone udara untuk menjangkau area yang lebih luas.
"Hasil pemantauan, Alhamdulillah situasi tetap aman, kita tetap komitmen jika ada yang coba-coba membuka tambang ilegal pasti akan ditindak sesuai aturan," ujarnya.
Kompol Rokhim membeberkan, pada 2021 pernah terjadi upaya pembukaan lahan yang bertujuan untuk membuka tambang ilegal di wilayah konsesi PT AGM di Haruyan, bahkan alat berat sudah mulai masuk ke wilayah konsesi.
"Upaya membuka tambang ilegal ini tak hanya sekali, tetapi juga terjadi lagi pada tahun 2024, jadi patroli rutin ini sangat penting," ungkapnya.
Baca juga: Polres HST siapkan empat pos guna amankan arus mudik
Pihaknya memastikan tidak akan melakukan tindakan yang menghalang-halangi jika memang pertambangan itu memiliki izin resmi dari pemerintah, namun kalau izinnya tidak lengkap apalagi tidak memiliki izin pasti akan ditindak.
Kompol Rokhim mengungkapkan sampai saat ini masih ada upaya-upaya dari pihak luar yang ingin kembali melakukan aktivitas ilegal di wilayah dekat konsesi PT AGM, karena di wilayah ini batu bara dinilai sangat menjanjikan.
"Dulu sempat sudah di tambang batu bara dimasukkan karung tapi batu tidak bisa keluar, kita jaga kita lakukan patroli rutin," ujarnya.
Advokat PT AGM Suhardi menambahkan, patroli ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menegakkan aturan hukum dan memastikan wilayah konsesi tetap dalam kondisi tidak ada kegiatan ilegal.
Kemudian, jika Tim Satgas menemukan adanya aktivitas ilegal dalam konsesi, baik penambangan dan pembuatan akses jalan tambang ilegal, pihaknya akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun sanksi bagi pelaku Peti dapat yakni pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 161, Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Tindakan tegas ini merupakan arahan Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama PT. AGM," jelas Suhardi.
Baca juga: Terdakwa korupsi proyek di Dinas PUPR HST divonis bebas